Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara Sebagai Respons Harga Avtur
Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara Sebagai Respons Harga Avtur

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara Sebagai Respons Harga Avtur

LintasWarganet.com – 16 Mei 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini mengumumkan penyesuaian tarif bahan bakar tambahan (fuel surcharge) untuk layanan penerbangan domestik dan internasional. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengimbangi kenaikan harga avtur (bahan bakar penerbangan) yang mengalami fluktuasi signifikan sejak kuartal pertama 2024.

Berikut ini adalah poin-poin utama kebijakan baru:

  • Fuel surcharge akan dihitung berdasarkan selisih harga avtur rata‑rata nasional dalam tiga bulan terakhir.
  • Penyesuaian tarif berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
  • Maskapai penerbangan wajib melaporkan perubahan biaya kepada Kemenhub melalui sistem e‑reporting.
  • Penyesuaian tidak akan melebihi 10% dari tarif dasar tiket per penerbangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan operasional maskapai sekaligus melindungi konsumen dari lonjakan harga tiket yang tidak terduga. Namun, beberapa asosiasi maskapai mengungkapkan kekhawatiran bahwa penyesuaian tarif dapat menambah beban biaya bagi penumpang, terutama pada rute domestik dengan margin keuntungan yang tipis.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali bila harga avtur kembali stabil. Kemenhub juga berencana memperkuat kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memantau dinamika harga bahan bakar secara real‑time.

Dengan langkah ini, Kemenhub berharap industri penerbangan Indonesia dapat beradaptasi secara berkelanjutan terhadap volatilitas harga energi global, sekaligus menjaga kepentingan publik dalam hal keterjangkauan tarif penerbangan.