Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia Minimal 7 Tahun untuk Pendaftaran SD Tahun Ini
Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia Minimal 7 Tahun untuk Pendaftaran SD Tahun Ini

Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia Minimal 7 Tahun untuk Pendaftaran SD Tahun Ini

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mengumumkan penghapusan batasan usia minimal 7 tahun bagi calon siswa Sekolah Dasar (SD) pada tahun pendaftaran mendatang. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada orang tua dalam menentukan waktu masuk sekolah bagi anaknya.

Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap data demografis dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan menghilangkan batasan usia, proses seleksi masuk (SPMB) diharapkan dapat lebih berfokus pada kualitas akademik dan kesiapan belajar anak.

Untuk mengantisipasi potensi kecurangan, Kemendikdasmen menjalin kerja sama ketat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kejagung) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pengawasan meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen identitas secara elektronik.
  • Verifikasi data kelahiran melalui basis data kependudukan.
  • Pengawasan lapangan pada tahap registrasi dan ujian.
  • Sanksi administratif bagi institusi atau individu yang terlibat dalam praktik manipulasi data.

Selain itu, tiap satuan pendidikan diminta menyampaikan laporan bulanan terkait proses pendaftaran, termasuk data usia calon siswa, kepada unit pengawas pusat. Sistem pelaporan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan ini dapat memperluas akses pendidikan dasar, terutama di wilayah dengan tingkat kelahiran tinggi atau daerah dengan keterbatasan fasilitas pra-sekolah. Namun, mereka juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur sekolah untuk menyerap jumlah siswa yang berpotensi meningkat.

Dengan dukungan pengawasan dari Kejagung dan Polri, diharapkan tidak ada celah bagi praktik kecurangan seperti pemalsuan akta kelahiran atau manipulasi data usia. Kebijakan baru ini dijadwalkan berlaku pada pendaftaran SPMB SD tahun ajaran berikutnya.