Kemendag Targetkan Revisi Aturan PMSE Rampung Pekan Depan
Kemendag Targetkan Revisi Aturan PMSE Rampung Pekan Depan

Kemendag Targetkan Revisi Aturan PMSE Rampung Pekan Depan

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Marketplace Elektronik (PMSE) diperkirakan selesai dalam satu minggu ke depan. Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi digital.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus revisi antara lain:

  • Penyederhanaan prosedur perizinan bagi pelaku usaha e‑commerce.
  • Penambahan mekanisme pengawasan terhadap produk ilegal dan barang palsu.
  • Penguatan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan konsumen.
  • Integrasi data transaksi dengan sistem bea cukai untuk meminimalisir praktik penipuan.
  • Pengaturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab platform dalam menangani sengketa konsumen.

Berikut adalah jadwal singkat yang direncanakan oleh tim teknis Kemendag:

Tahap Waktu Penyelesaian
Penyusunan draft akhir 2 hari ke depan
Koordinasi lintas kementerian 3‑4 hari ke depan
Penetapan dan publikasi resmi Hari ke‑5

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Ditjen PDN‑UKM), Budi Santosa, menyatakan bahwa penyelesaian cepat ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, khususnya bagi usaha kecil dan menengah yang sangat mengandalkan platform marketplace.

Jika revisi selesai tepat waktu, diharapkan akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mempercepat proses bisnis, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap transaksi online. Seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi e‑commerce, pelaku industri, dan konsumen, diundang untuk memberikan masukan selama masa transisi.