LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun kepada dua mantan eksekutif Sritex, Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto, beserta denda sebesar Rp 1 miliar serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Vonis ini merupakan kelanjutan penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan peminjaman dana dari tiga bank milik pemerintah daerah.
Penuntut umum mengungkapkan bahwa kedua terdakwa memanfaatkan laporan keuangan yang dimanipulasi untuk memperoleh pinjaman. Laporan keuangan yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbeda dengan yang diajukan kepada bank, sehingga menciptakan kesenjangan informasi yang memungkinkan penyalahgunaan dana publik.
Berikut ini ringkasan fakta utama yang dipertimbangkan dalam persidangan:
- Pinjaman yang diajukan: total nilai pinjaman mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
- Bank yang terlibat: tiga bank milik pemerintah daerah (nama tidak diungkapkan dalam putusan).
- Metode kecurangan: penyusunan laporan keuangan fiktif yang menampilkan kinerja keuangan Sritex lebih baik daripada realitas.
- Kerugian negara: diperkirakan mencapai Rp 677 miliar, yang kemudian menjadi dasar uang pengganti.
Putusan hakim dirinci dalam tabel berikut:
| Terpidana | Hukuman Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|
| Setiawan Lukminto | 16 tahun | Rp 1 miliar | Rp 677 miliar |
| Kurniawan Lukminto | 16 tahun | Rp 1 miliar | Rp 677 miliar |
Pengadilan menegaskan bahwa tindakan keduanya melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perbankan yang mengatur integritas laporan keuangan.
Reaksi dari pihak keluarga terdakwa dan perwakilan Sritex menyatakan keprihatinan atas dampak reputasi perusahaan serta menunggu proses banding. Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan dana publik dan meningkatkan pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan yang mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor industri tekstil Indonesia, mengingat Sritex adalah salah satu produsen tekstil terbesar yang memiliki jaringan pemasok dan pasar ekspor yang luas. Pengawasan lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet