Kasus Korupsi Sritex: Setiawan dan Kurniawan Lukminto Dijatuhi Tuntutan 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, dan Ganti Rugi Rp 677 Miliar

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap dua eksekutif Sritex, Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto, yang diduga melakukan korupsi dalam pengajuan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah.

Berikut rincian tuntutan yang diajukan:

  • Penjara selama 16 tahun untuk masing‑masing terdakwa.
  • Denda sebesar Rp 1 miliar.
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar.

Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan apabila terbukti bersalah, hukuman akan dijatuhkan sebagaimana mestinya. Kasus ini menambah daftar panjang contoh korupsi di sektor industri tekstil Indonesia dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Pemerintah dan regulator diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan, terutama yang melibatkan pinjaman dari lembaga keuangan milik negara.