IKPI Dorong Reformasi Profesi Konsultan Pajak, Eddy Triono Ungkap Tantangan Coretax di Indonesia Summit 2026
IKPI Dorong Reformasi Profesi Konsultan Pajak, Eddy Triono Ungkap Tantangan Coretax di Indonesia Summit 2026

IKPI Dorong Reformasi Profesi Konsultan Pajak, Eddy Triono Ungkap Tantangan Coretax di Indonesia Summit 2026

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Jakarta, 18 Juni 2026 – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan perlunya payung hukum yang kuat bagi para profesional pajak di tengah percepatan digitalisasi sistem perpajakan. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan partisipasi Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triono, yang menjadi narasumber utama dalam sesi “Leap Lab Coretax A-Z: Mistakes, Myths, and Mastery” pada ajang Indonesia Summit 2026.

IKPI Soroti Kebutuhan Regulasi yang Lebih Tegas

Dalam sebuah pertemuan yang diadakan pada 7 Mei 2026, perwakilan IKPI menyoroti bahwa konsultan pajak kini menghadapi tantangan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung praktik profesional mereka. Mereka menuntut keberadaan kerangka hukum yang menjamin keamanan praktik, melindungi konsultan dari potensi tuntutan hukum yang tidak proporsional, serta memperjelas batasan tanggung jawab antara konsultan dan wajib pajak.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang jelas, sehingga mereka dapat memberikan layanan optimal tanpa takut disalahkan atas kesalahan yang berada di luar kontrol mereka,” ujar ketua IKPI dalam pernyataannya. Penekanan ini dianggap selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem terintegrasi seperti Coretax.

Eddy Triono: Praktisi Berpengalaman Mengupas Coretax

Eddy Triono, lahir di Pati pada 5 Juli 1975, menapaki karier di DJP selama hampir dua dekade. Lulusan Diploma III dan IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) serta Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, ia memulai karier sebagai Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Merauke (2006–2008). Selanjutnya, ia menjabat di berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi di KPP Pratama Semarang Tengah Dua, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.

Pada Indonesia Summit 2026, yang mengusung tema “The Next Us: Indonesia’s Leap in the Algorithmic Age,” Eddy memaparkan tiga aspek utama dalam implementasi Coretax:

  • Kesalahan umum: Kesalahan input data, kurangnya pemahaman prosedur validasi, dan ketidaksesuaian format laporan.
  • Myths atau mitos: Anggapan bahwa sistem otomatis sepenuhnya menggantikan peran konsultan, padahal AI masih memerlukan verifikasi manusia.
  • Strategi optimalisasi: Pelatihan berkelanjutan, penggunaan dashboard analitik, serta kolaborasi lintas‑departemen untuk mempercepat penyelesaian kasus pajak.

Eddy menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam menjembatani teknologi dan regulasi. “Coretax memberi peluang besar, namun tanpa dukungan regulasi yang memadai, konsultan akan terhambat dalam mengoptimalkan potensi sistem,” ujarnya.

Sinergi antara IKPI dan Pemerintah

Pengajuan rekomendasi IKPI tentang payung hukum dipandang sebagai langkah strategis untuk menyokong inisiatif digitalisasi pajak. Pemerintah, melalui DJP, telah mengembangkan Coretax sebagai platform terpusat untuk pengumpulan, pemrosesan, dan pelaporan data pajak. Sistem ini diharapkan meningkatkan akurasi data, mempercepat proses audit, serta mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.

Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, konsultan pajak dapat menghadapi risiko litigasi ketika terjadi kesalahan sistemik. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan beberapa poin kebijakan, antara lain:

  1. Penetapan standar kompetensi dan akreditasi bagi konsultan pajak yang mengoperasikan Coretax.
  2. Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa khusus antara konsultan dan otoritas pajak.
  3. Pengakuan tanggung jawab bersama antara DJP dan konsultan dalam hal kegagalan sistem.

Rekomendasi tersebut kini berada dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan harapan dapat segera diakomodasi dalam regulasi perpajakan tahun anggaran mendatang.

Dampak pada Dunia Bisnis dan Wajib Pajak

Jika kebijakan ini terwujud, konsultan pajak dapat beroperasi dengan lebih percaya diri, menawarkan layanan advisory yang lebih mendalam, serta membantu perusahaan menavigasi kompleksitas pajak di era digital. Bagi wajib pajak, hal ini berarti proses pelaporan yang lebih cepat, transparansi yang meningkat, dan potensi pengurangan denda akibat kesalahan administrasi.

Selain itu, edukasi yang diberikan oleh praktisi seperti Eddy Triono di forum-forum besar seperti Indonesia Summit memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor perpajakan. Pengetahuan tentang Coretax dan regulasi yang mendukung akan menjadi aset penting bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif fiskal secara optimal.

Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat serta adopsi teknologi yang tepat, Indonesia berpotensi memperkuat basis pendapatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat.

Ke depan, kolaborasi antara IKPI, DJP, dan lembaga pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan kurikulum khusus pajak digital, serta program sertifikasi yang diakui secara nasional. Upaya ini selaras dengan visi Indonesia Summit 2026 untuk memposisikan Indonesia sebagai pelopor inovasi algoritmik di kawasan Asia Tenggara.

Secara keseluruhan, sinergi antara kebutuhan regulasi yang lebih jelas bagi konsultan pajak dan implementasi teknologi Coretax menjadi kunci bagi transformasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan langkah-langkah tersebut, profesi konsultan pajak tidak hanya akan mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk berperan lebih strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.