Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun
Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu memperberat vonis pidana tambahan terhadap Riza Chalid, putra mantan anggota DPR dan pengusaha, dengan menambah besaran uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun. Keputusan ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan angka sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,2 triliun.

Kasus Riza Chalid bermula dari dugaan keterlibatan dalam sejumlah praktik korupsi, termasuk suap terkait proyek infrastruktur dan pengurusan izin tambang kayu ilegal. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang suap tersebut mengalir melalui rekening pribadi dan perusahaan milik keluarga, sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Pengadilan Tinggi menilai bahwa besaran uang pengganti harus mencerminkan kerugian aktual yang diderita negara serta memberi efek jera bagi pelaku serupa. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa:

  • Kerugian material negara akibat tindakan Riza Chalid diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.
  • Penambahan nilai uang pengganti merupakan upaya untuk menutup celah hukum yang selama ini dianggap kurang tegas.
  • Putusan ini bersifat final dan dapat diajukan upaya hukum terbatas oleh pihak terdakwa.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian mengapresiasi keputusan tersebut sebagai langkah tegas melawan praktik korupsi yang melibatkan keluarga politikus. Sementara itu, kalangan pendukung Riza Chalid menyatakan bahwa hukuman uang pengganti yang sangat tinggi dapat menimbulkan beban ekonomi yang tidak proporsional, mengingat aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah tersebut.

Dengan besaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, kasus ini menjadi salah satu contoh terbesar dalam penegakan hukum pidana keuangan di Indonesia. Pengadilan menambahkan bahwa apabila Riza Chalid tidak mampu membayar, maka aset-aset yang dimilikinya akan disita dan dilelang untuk menutupi sebagian dari total kewajiban.