Harga Emas Antam Naik? Simak Kenaikan Buyback Rp20.000 dan Dampaknya bagi Investor!
Harga Emas Antam Naik? Simak Kenaikan Buyback Rp20.000 dan Dampaknya bagi Investor!

Harga Emas Antam Naik? Simak Kenaikan Buyback Rp20.000 dan Dampaknya bagi Investor!

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Jumat, 26 Juni 2026, pasar logam mulia Indonesia kembali menjadi sorotan utama setelah harga jual kembali (buyback) emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melambung naik sebesar Rp20.000 per gram. Kenaikan ini muncul di tengah kondisi harga jual emas Antam yang tetap stabil pada Rp2.655.000 per gram selama dua hari berturut‑turut, baik di tingkat nasional maupun di beberapa wilayah utama seperti Surabaya.

Stagnasi Harga Jual, Namun Buyback Meningkat

Data resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas batangan Antam pada perdagangan Jumat, 26 Juni 2026, tetap berada di level Rp2.655.000 per gram. Tidak ada perubahan signifikan sejak Kamis, 25 Juni 2026. Sementara itu, harga buyback pada pukul 08.30 WIB tercatat Rp2.340.000 per gram, naik Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini menjadi sinyal potensial bagi pemilik emas yang berencana mencairkan asetnya, karena nilai yang dapat diterima saat menjual kembali ke Antam kini sedikit lebih tinggi.

Rincian Pecahan dan Harga Dasar

Logam Mulia juga mempublikasikan tabel harga dasar untuk berbagai pecahan emas Antam. Pecahan terkecil, 0,5 gram, dijual dengan harga Rp1.377.500. Pecahan 5 gram dihargai Rp13.050.000, sedangkan 10 gram mencapai Rp26.045.000. Untuk ukuran lebih besar, 100 gram dibanderol Rp259.712.000 dan 1 kilogram (1.000 gram) mencapai Rp2.595.600.000 sebelum pajak. Harga‑harga tersebut berlaku secara seragam di seluruh jaringan butik Antam, termasuk dua lokasi di Surabaya (Butik Emas LM‑Surabaya Pakuwon dan Butik Emas LM‑Surabaya Darmo).

Pajak dan Nilai Bersih yang Diterima Nasabah

Transaksi jual‑beli emas Antam tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Penjual yang nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 % bila menyertakan NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif dapat naik menjadi 0,9 %. Contoh perhitungan sederhana: seorang nasabah menjual emas dengan nilai Rp12.000.000, maka PPh yang dipotong adalah Rp30.000 (0,25 %). Nilai bersih yang diterima menjadi Rp11.970.000 setelah pemotongan pajak.

Implikasi bagi Investor dan Konsumen

Kenaikan buyback memberikan peluang jangka pendek bagi investor yang mengincar likuiditas cepat. Namun, karena harga jual emas tetap stagnan, potensi keuntungan jangka panjang tetap bergantung pada pergerakan harga emas internasional dan kebijakan moneter. Bagi konsumen yang ingin membeli emas Antam, harga dasar yang stabil memberikan kepastian biaya investasi, sementara pajak 0,25 % tetap menjadi faktor yang harus diperhitungkan.

Perbandingan Harga Antam di Berbagai Kota

Kota Harga Jual (per gram) Harga Buyback (per gram)
Jakarta Rp2.655.000 Rp2.340.000
Surabaya Rp2.655.000 Rp2.340.000
Medan Rp2.655.000 Rp2.340.000

Data di atas mencerminkan keseragaman harga di seluruh wilayah utama, menegaskan bahwa pergerakan harga dipengaruhi oleh faktor makro, bukan perbedaan regional.

Secara keseluruhan, situasi pasar emas Antam pada akhir Juni 2026 menunjukkan keseimbangan antara kestabilan harga jual dan sedikit kenaikan buyback. Investor harus memperhatikan kebijakan pajak dan tren global untuk menilai apakah saat ini merupakan momen tepat untuk membeli, menahan, atau menjual kembali emas mereka.