Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan
Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyimak proses uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang tersebut, KH Abdul Ghofar Rozin, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Rozin, menegaskan bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam undang‑undang.

Gus Rozin menekankan bahwa pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah harus dipastikan agar pesantren dapat menjalankan fungsi tersebut secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Kiai Abdul Wahab Teungku Dirundeng, atau lebih dikenal sebagai Kiai Tebuireng, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Gus Rozin. Kiai Tebuireng menambahkan bahwa dukungan negara akan memperkuat kualitas pendidikan pesantren, meningkatkan kesejahteraan santri, serta memperluas akses pendidikan bagi generasi muda di wilayah pedesaan.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan dalam sidang:

  • Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan bahwa pesantren termasuk dalam lembaga pendidikan yang wajib mendapatkan dukungan fiskal dari anggaran negara.
  • Gus Rozin menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kiai Tebuireng menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam pengelolaan dana.
  • Para pemangku kepentingan diminta untuk menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.

Sidang uji materi tersebut masih berlangsung, dan hasil akhir akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran pendidikan pesantren. Jika undang‑undang dinyatakan konstitusional, diharapkan alokasi dana akan lebih terstruktur, memperkuat peran pesantren dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.