Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2021, Mulyatsyah, telah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran pada proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS. Penyidik mencatat bahwa nilai pengadaan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan justru diselewengkan melalui manipulasi dokumen tender dan pemberian keuntungan pribadi kepada pihak tertentu.

Berikut ringkasan fakta penting dalam kasus ini:

  • Periode jabatan Mulyatsyah: 2020-2021.
  • Objek korupsi: Pengadaan Chromebook untuk SMP di seluruh Indonesia.
  • Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
  • Modus operandi: Penetapan pemenang tender secara tidak transparan dan penyerahan uang suap kepada pejabat terkait.
  • Hukuman yang dijatuhkan: 4 tahun 6 bulan penjara, denda, serta pembekuan aset.

Pengadilan Negeri menegaskan bahwa perbuatan Mulyatsyah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan mengganti kerugian negara sesuai putusan.

Pihak Kementerian menanggapi putusan tersebut dengan menegaskan komitmen untuk memperkuat kontrol internal dan transparansi dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyerukan peningkatan pengawasan independen guna mencegah terulangnya kasus serupa di sektor pendidikan.