Drama Amsal Sitepu: Dari Tuduhan Mark‑Up hingga Vonis Bebas yang Tak Bisa Diperkarakan
Drama Amsal Sitepu: Dari Tuduhan Mark‑Up hingga Vonis Bebas yang Tak Bisa Diperkarakan

Drama Amsal Sitepu: Dari Tuduhan Mark‑Up hingga Vonis Bebas yang Tak Bisa Diperkarakan

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan publik setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengupas tuntas proses penetapan tersangka, penahanan, hingga keputusan bebas yang dinyatakan final. Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu ini menimbulkan perdebatan tentang penerapan KUHAP baru, dugaan intimidasi jaksa, serta implikasi bagi ekonomi kreatif nasional.

Sidang DPR Mengungkap Latar Belakang Kasus

Pada Kamis, 2 April 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanyakan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, mengenai dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka. Kejari Karo menjelaskan bahwa mereka menemukan indikasi mark‑up anggaran dalam proyek video, di mana Amsal diduga meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal kegiatan pembuatan video tidak berlangsung selama itu.

Selain itu, terdapat dugaan overlapping anggaran: produksi video dianggarkan Rp 9 juta, namun biaya editing, cutting, dan dubbing masing‑masing Rp 1 juta ditambahkan lagi. Menurut ahli, tiga komponen tersebut sudah termasuk dalam produksi video, sehingga dianggap sebagai kerugian yang tidak beralasan.

Penahanan yang Dipertanyakan

Komisi III DPR menyoroti bahwa penahanan Amsal, yang berlangsung 19 November hingga 8 Desember 2025, didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menetapkan syarat objektif penahanan yang lebih ketat, seperti menghindari panggilan penyidik atau upaya menghilangkan barang bukti. Habiburokhman menuntut penjelasan konkret tentang pemenuhan syarat‑syarat tersebut.

Kejari Karo mengakui penggunaan KUHAP lama karena proses penetapan tersangka dan penahanan sudah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru. Meski demikian, Komisi III menilai narasi Kejari seolah‑olah DPR mengintervensi proses hukum tidak dapat diterima.

Vonis Bebas dan Dampaknya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, menyatakan tidak terbukti melakukan mark‑up atau korupsi dalam pengadaan video. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pernyataan Komisi III DPR yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi sesuai semangat KUHAP baru.

Meski demikian, Amsal mengaku sempat merasakan ketakutan akan kemungkinan banding atau kasasi oleh jaksa. Dalam pernyataan di Gedung DPR Senayan, ia mengungkapkan kekhawatiran bagi dirinya, istri, dan keluarga. Namun, setelah komisi menegaskan finalitas keputusan, rasa lega dirasakan oleh Amsal dan para pendukungnya.

Reaksi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, menyatakan bahwa kementerian sedang menyusun pedoman jasa kreatif sebagai respons terhadap kasus ini, guna melindungi pelaku industri kreatif dari potensi penyalahgunaan anggaran pemerintah. Amsal, yang bertemu dengan Menteri setelah bebas, menegaskan niatnya untuk tetap berkontribusi pada sektor kreatif, meskipun ia akan lebih berhati‑hati dalam menerima proyek pemerintah daerah.

Dalam wawancara dengan media, Amsal menegaskan bahwa ia tidak kapok menjadi videografer. “Saya bangga menjadi pejuang ekonomi kreatif, tidak trauma. Ini malah menjadi momentum yang baik bagi para pekerja kreatif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa fokusnya kini adalah mengembangkan ekosistem kreatif, bukan melanjutkan proses hukum.

Isu Intimidasi dan Propaganda Jaksa

Selama proses persidangan, muncul tuduhan bahwa oknum jaksa melakukan intimidasi dan propaganda untuk memperkuat kasus terhadap Amsal. Hal ini dipaparkan dalam RDPU, dimana anggota DPR menilai bahwa tindakan tersebut dapat merusak prinsip keadilan dan independensi penegakan hukum.

Ketua Kejari Karo, Danke, menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua langkah diambil berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Namun, pertanyaan publik tetap muncul mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam kasus serupa.

Secara keseluruhan, kasus Amsal Sitepu menyoroti tantangan penerapan KUHAP baru, pentingnya perlindungan hak tersangka, serta kebutuhan regulasi yang lebih jelas bagi sektor ekonomi kreatif dalam pengadaan layanan publik.

Dengan vonis bebas yang dinyatakan final, Amsal kini beralih fokus pada pemulihan reputasi dan pengembangan industri kreatif, sementara lembaga legislatif dan eksekutif terus meninjau kebijakan untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa mendatang.