DPRD DKI Jakarta Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi Administratif pada Sekolah Swasta yang Membebankan Biaya pada Program Gratis

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengeluarkan himbauan tegas kepada Dinas Pendidikan DKI agar segera menindaklanjuti dugaan pungutan biaya pada program pendidikan gratis di sekolah swasta. Komisi menekankan bahwa setiap bentuk biaya tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenakan sanksi administratif.

Himbauan tersebut muncul setelah munculnya laporan masyarakat bahwa beberapa sekolah swasta yang menerima dana bantuan pemerintah tetap meminta biaya tambahan kepada siswa, baik dalam bentuk uang sekolah, seragam, maupun perlengkapan belajar. Praktik ini dianggap melanggar kebijakan pemerintah yang menjamin pendidikan gratis bagi keluarga kurang mampu.

Ketua Komisi E DPRD DKI, Nama Ketua, menyatakan, “Kami tidak dapat membiarkan praktik pungutan tidak sah terus berlanjut. Dinas Pendidikan harus melakukan audit menyeluruh dan memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar”. Ia menambahkan bahwa sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional sekolah.

Berikut langkah-langkah yang diusulkan oleh Komisi E untuk menindaklanjuti masalah ini:

  • Melakukan verifikasi data penerima dana bantuan di semua sekolah swasta yang terdaftar.
  • Mengadakan inspeksi mendadak untuk memeriksa bukti transaksi keuangan sekolah.
  • Mengumpulkan laporan dari orang tua dan siswa mengenai adanya pungutan tambahan.
  • Memberlakukan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
  • Mengumumkan hasil temuan secara transparan kepada publik untuk menambah akuntabilitas.

Dinas Pendidikan DKI belum memberikan respons resmi terhadap himbauan tersebut pada saat artikel ini diterbitkan. Namun, pejabat Dinas diharapkan akan menyusun rencana aksi yang meliputi audit internal dan koordinasi dengan Komisi E DPRD.

Jika sanksi administratif diberlakukan secara konsisten, diharapkan dapat menekan praktik pungutan tidak sah dan memastikan bahwa program pendidikan gratis di sekolah swasta berjalan sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah, yaitu memberikan akses pendidikan yang layak bagi semua lapisan masyarakat.