DPR Sebut Sebagian Besar Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa mayoritas tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian telah dimasukkan ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja komisi yang membahas upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi institusi Polri.

Berbagai tuntutan reformasi yang selama ini diusulkan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga pengawas meliputi:

  • Peningkatan independensi penyidik dalam proses penyidikan;
  • Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat kepolisian;
  • Penegakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
  • Pengaturan kembali wewenang dan prosedur penahanan serta penangkapan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan;
  • Transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan pelaporan hasil penyidikan.

Habiburokhman menegaskan bahwa sebagian besar poin di atas telah tercantum dalam pasal-pasal KUHAP baru, yang dirancang untuk menyeimbangkan hak korban, kepentingan penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa penyusunan KUHAP baru melibatkan konsultasi luas dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan, organisasi non‑pemerintah, serta ahli hukum.

Meski begitu, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut memerlukan komitmen kuat dari aparat kepolisian dan lembaga peradilan. Mereka menyoroti pentingnya pelatihan bagi penyidik, penguatan sistem pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik secara mudah.

Jika KUHAP baru segera diundangkan, diharapkan akan menjadi landasan hukum yang lebih modern dalam mengatur prosedur pidana, sekaligus menjadi wadah bagi reformasi struktural Polri. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan negara.