LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Usulan tersebut berisi perubahan tarif parkir menjadi Rp2.000 per kendaraan per hari, naik dari tarif sebelumnya yang lebih rendah.
Revisi ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi.
- Penyesuaian tarif dengan inflasi dan biaya operasional yang semakin tinggi.
- Upaya menyeimbangkan antara kepentingan pengguna jalan dan penyedia layanan parkir.
Pihak Dishub menegaskan bahwa tarif baru akan diterapkan secara bertahap dan akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media lokal serta papan informasi di lokasi parkir. Selain itu, daerah tersebut berencana memperbaiki fasilitas parkir, termasuk penambahan area parkir tertutup dan sistem pembayaran elektronik.
Beberapa pihak menanggapi usulan ini dengan beragam pendapat. Pengusaha transportasi dan pedagang kaki lima mengkhawatirkan beban biaya tambahan bagi pelanggan, sementara tokoh masyarakat dan LSM lingkungan melihat peluang untuk mengurangi kepadatan kendaraan di pusat kota.
Proses revisi Perda akan dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong pada kuartal berikutnya. Jika disetujui, tarif baru diproyeksikan mulai berlaku pada awal tahun berikutnya, dengan evaluasi efektivitas setelah enam bulan pertama.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pendapatan daerah dari retribusi parkir dapat meningkat, sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik dan praktik parkir yang lebih teratur.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet