Dharma Pongrekun Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau UU Kesehatan demi Kedaulatan
Dharma Pongrekun Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau UU Kesehatan demi Kedaulatan

Dharma Pongrekun Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau UU Kesehatan demi Kedaulatan

LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, kembali menonjolkan isu kedaulatan negara dalam ranah kesehatan. Ia secara terbuka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ia nilai belum sepenuhnya melindungi kepentingan nasional.

Pongrekun menegaskan bahwa kebijakan kesehatan harus selaras dengan prinsip kedaulatan, terutama dalam hal pengaturan data medis, produksi obat, serta kerjasama internasional yang melibatkan perusahaan asing. Menurutnya, UU Kesehatan yang ada masih mengizinkan ruang bagi pihak luar untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya kesehatan Indonesia tanpa pengawasan yang memadai.

Berikut beberapa poin utama yang disorot Dharma Pongrekun:

  • Pengelolaan Data Kesehatan: UU Kesehatan belum memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi pasien dari penyalahgunaan, terutama oleh entitas asing.
  • Penguasaan Obat dan Alat Kesehatan: Peraturan saat ini memungkinkan impor massal tanpa kontrol ketat, berpotensi menurunkan kemandirian industri farmasi dalam negeri.
  • Kerjasama Internasional: Kesepakatan bilateral atau multilateral dalam bidang kesehatan harus melalui mekanisme yang menjamin tidak mengorbankan kepentingan nasional.

Pongrekun menambahkan bahwa MK memiliki wewenang untuk menilai konstitusionalitas suatu undang‑undang, termasuk menilai apakah UU Kesehatan melanggar prinsip kedaulatan yang termaktub dalam UUD 1945. Ia berharap proses tinjauan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi global, khususnya terkait pandemi dan distribusi vaksin.

Reaksi dari kalangan politik dan praktisi kesehatan beragam. Beberapa anggota DPR menyambut baik usulan tersebut sebagai upaya memperkuat regulasi nasional, sementara organisasi profesi medis khawatir proses hukum yang panjang dapat menunda implementasi kebijakan penting yang sedang berjalan.

Jika MK memutuskan untuk meninjau UU Kesehatan, kemungkinan besar akan muncul rekomendasi revisi yang menitikberatkan pada:

  1. Penguatan regulasi data medis dan privasi.
  2. Peningkatan peran industri farmasi lokal dalam produksi obat vital.
  3. Pembentukan mekanisme pengawasan yang transparan untuk kerjasama internasional.

Langkah ini dapat menjadi titik balik bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan di sektor kesehatan, sekaligus menegaskan peran institusi konstitusional dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kebutuhan global.