Deadline SPT 2026 Tertunda: Apa Artinya Bagi Warga Berpenghasilan Rp3 Juta?
Deadline SPT 2026 Tertunda: Apa Artinya Bagi Warga Berpenghasilan Rp3 Juta?

Deadline SPT 2026 Tertunda: Apa Artinya Bagi Warga Berpenghasilan Rp3 Juta?

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di Indonesia mengalami perpanjangan hingga 1 April 2026. Pemerintah menunda batas akhir yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2026, memberi ruang lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan urusan administrasi melalui platform daring Coretax. Perubahan ini menimbulkan beragam reaksi, mulai keluhan pengguna hingga himbauan kesabaran dari Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Gaji Rp3 Juta: Masih Wajib Lapor atau Tidak?

Sejumlah pekerja dengan penghasilan bulanan sekitar Rp3 juta menanyakan apakah mereka harus melaporkan SPT dan membayar pajak. Menurut peraturan perpajakan yang berlaku hingga 2026, penghasilan tahunan sebesar Rp36 juta berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak pribadi tidak kawin (TK/0), yaitu Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Karena penghasilan tersebut lebih rendah dari ambang PTKP, pajak terutang bersifat nihil dan tidak ada kewajiban membayar PPh Pasal 21.

Namun, tidak berarti wajib pajak dapat mengabaikan pelaporan. Peraturan mengatur dua skenario bagi mereka yang berpenghasilan di bawah PTKP:

  • Jika tidak memiliki sumber penghasilan lain yang melebihi PTKP, wajib melaporkan SPT dengan status “Tidak Ada Penghasilan Kena Pajak”.
  • Jika ada penghasilan tambahan (misalnya penghasilan tidak tetap, bunga, atau sewa) yang secara total melebihi PTKP, wajib melaporkan dan menghitung pajak terutang.

Coretax: Sistem Lapor yang Menjadi Sorotan

Coretax, platform daring resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, menjadi pintu masuk utama bagi wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT. Meskipun dirancang untuk mempermudah proses, banyak pengguna melaporkan kendala teknis, seperti lambatnya respon server dan kesulitan mengunggah dokumen. Menanggapi keluhan, Kepala DJP mengimbau semua pihak untuk bersabar dan memastikan bahwa tim teknis tengah bekerja keras memperbaiki infrastruktur.

Data terbaru menunjukkan bahwa antusiasme melapor melalui Coretax terus meningkat. Di wilayah Lombok Tengah, sebanyak 9.851 pegawai ASN telah melaporkan SPT tahunan mereka. Sementara di Papua-Maluku, tercatat 213.000 wajib pajak yang berhasil mengirimkan laporan mereka. Angka-angka ini mencerminkan upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan digital di seluruh nusantara.

Implikasi Finansial Bagi Negara

Penundaan batas akhir SPT juga berpengaruh pada proyeksi penerimaan pajak. Pemerintah memperkirakan bahwa penyesuaian jadwal pelaporan akan menggeser perkiraan penerimaan sebesar Rp5 triliun ke bulan April 2026. Penundaan ini diharapkan memberi waktu tambahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban, sekaligus mengurangi potensi keterlambatan pembayaran yang dapat menurunkan pendapatan negara.

Langkah Praktis Melaporkan SPT via Coretax

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan secara mandiri, berikut tahapan singkat yang dapat diikuti:

  1. Masuk ke portal Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar (NPWP dan password).
  2. Pilih menu “Lapor SPT Tahunan”.
  3. Isi data pribadi, penghasilan, potongan, serta lampirkan dokumen pendukung (misalnya bukti potong PPh 21).
  4. Periksa kembali seluruh informasi, pastikan tidak ada kesalahan input.
  5. Kirim laporan dan simpan bukti pengiriman (tanda terima elektronik).

Jika mengalami kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan Coretax melalui call center atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Kesimpulan

Perpanjangan deadline SPT hingga 1 April 2026 memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak, termasuk mereka yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan, untuk melaporkan secara akurat tanpa tekanan waktu yang ketat. Meskipun penghasilan di bawah PTKP tidak menimbulkan pajak terutang, pelaporan tetap wajib demi transparansi dan kepatuhan. Dengan meningkatnya penggunaan Coretax dan upaya perbaikan layanan, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih lancar, mendukung target penerimaan negara, dan memperkuat budaya kepatuhan pajak di seluruh Indonesia.