CELIOS Kritik Keras Pasal Imunitas Patriot dan Merah Putih Bond, Sebut Bisa Jadi Pintu Pencucian Uang
CELIOS Kritik Keras Pasal Imunitas Patriot dan Merah Putih Bond, Sebut Bisa Jadi Pintu Pencucian Uang

CELIOS Kritik Keras Pasal Imunitas Patriot dan Merah Putih Bond, Sebut Bisa Jadi Pintu Pencucian Uang

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Kelompok riset kebijakan ekonomi CELIOS menyoroti dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) 2026 yang dinilai berpotensi menjadi sarana pencucian uang. Kedua pasal tersebut adalah Pasal Imunitas Patriot dan ketentuan mengenai Merah Putih Bond.

Pasal Imunitas Patriot memberikan perlindungan hukum khusus kepada individu atau entitas yang berperan dalam program patriotisme nasional, termasuk kemudahan akses pembiayaan dan insentif pajak. CELIOS menganggap kebijakan ini dapat menciptakan celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyalurkan dana ilegal dengan kedok kegiatan patriotik.

Merah Putih Bond, yang direncanakan menjadi instrumen obligasi pemerintah berbasis tema kebangsaan, dijanjikan akan menarik investasi domestik serta diaspora. Namun, menurut analisis CELIOS, mekanisme penerbitan dan penjaminan obligasi tersebut belum dilengkapi dengan pengawasan anti‑pencucian uang (AML) yang memadai.

  • Risiko pencucian uang: Tanpa prosedur due‑diligence yang ketat, dana hasil kriminal dapat masuk ke dalam aliran obligasi, kemudian kembali ke sektor formal.
  • Risiko reputasi pemerintah: Jika publik mengaitkan obligasi dengan praktik keuangan tidak bersih, kepercayaan terhadap kebijakan fiskal dapat menurun.
  • Pengaruh terhadap pasar modal: Investor institusional mungkin menahan atau menarik dana karena kekhawatiran atas transparansi.

Selanjutnya, CELIOS menuntut agar legislator menambahkan ketentuan pengawasan yang selaras dengan standar internasional, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan, verifikasi benefisiari akhir, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

Pihak pemerintah belum memberikan komentar resmi mengenai rekomendasi tersebut. Sementara itu, sejumlah pakar keuangan setuju bahwa integrasi mekanisme AML dalam setiap instrumen pembiayaan publik adalah langkah krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kedua pasal ini berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnasional, sekaligus menurunkan citra Indonesia di kancah investasi global.