LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 baru saja diterbitkan dan mengatur secara rinci cara pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menggantikan tata cara sebelumnya dan menekankan pembayaran langsung ke rekening bank masing‑masing pegawai.
Berikut rangkuman jadwal pencairan dan langkah‑langkah yang harus diikuti oleh unit kerja serta ASN:
- Jadwal pencairan: pembayaran dibagi menjadi empat periode selama tahun anggaran 2026.
| Periode | Bulan Pencairan | Tanggal Akhir Transfer |
|---|---|---|
| Tahap I | Januari – Maret | 31 Maret 2026 |
| Tahap II | April – Juni | 30 Juni 2026 |
| Tahap III | Juli – September | 30 September 2026 |
| Tahap IV | Oktober – Desember | 31 Desember 2026 |
Setiap unit kerja wajib memastikan data berikut tersedia dan akurat sebelum tanggal akhir masing‑mahasiswa periode:
- Data kepegawaian yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIK).
- Nomor rekening bank yang telah terdaftar dan diverifikasi.
- Dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan slip gaji terakhir.
Proses pencairan meliputi tiga tahap utama:
- Verifikasi data ASN di SIK oleh bagian kepegawaian.
- Pengunggahan data ke sistem pembayaran bank yang dikelola Kementerian Keuangan.
- Transfer dana langsung ke rekening bank ASN pada tanggal yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat perbedaan data atau keterlambatan, unit kerja harus melaporkan segera ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Keuangan untuk perbaikan sebelum batas waktu transfer. Dengan mekanisme ini diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan meminimalisir kesalahan administrasi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet