LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember sampai tahun 2027. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan jajaran perangkat daerah pada hari Senin, 8 April 2026.
Fawait menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah menyiapkan anggaran khusus untuk menutupi kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK selama empat tahun ke depan, sehingga tidak ada tekanan fiskal yang memaksa pemutusan kontrak. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk melindungi tenaga kerja non-PNS.
Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:
- Anggaran tahunan untuk PPPK dialokasikan secara terpisah dalam APBD 2024‑2027.
- Rekrutmen PPPK yang baru akan tetap berlanjut dengan proses seleksi yang transparan.
- Program peningkatan kompetensi dan pelatihan akan diberikan untuk meningkatkan produktivitas PPPK.
- Monitoring dan evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan secara berkala oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Dengan langkah ini, pemerintah Kabupaten Jember berharap dapat menjaga stabilitas tenaga kerja, meningkatkan layanan publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan daerah.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet