BPJPH Catat Lebih Dari 6 Juta Pelaku Usaha Makanan dan Minuman, Hanya 1 Juta Bersertifikat Halal

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Badan Penyelenggaraan Jaminan Halal (BPJPH) melaporkan bahwa terdapat lebih dari enam juta pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar satu juta usaha yang telah memperoleh sertifikat halal resmi.

Data ini menyoroti kesenjangan signifikan antara jumlah pelaku industri makanan dan minuman dengan yang telah terverifikasi kehalalannya. Sertifikasi halal menjadi prasyarat penting bagi produk yang ingin dipasarkan kepada konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Kategori Jumlah
Total Pelaku Usaha Makanan & Minuman >6.000.000
Usaha Bersertifikat Halal ≈1.000.000

Berbagai faktor menjadi penyebab rendahnya angka sertifikasi, antara lain kurangnya sosialisasi prosedur pengajuan, biaya sertifikasi yang dianggap tinggi, serta minimnya pemahaman tentang pentingnya sertifikat bagi kepercayaan konsumen. BPJPH menekankan bahwa pemerintah sedang memperkuat program edukasi dan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang berkomitmen untuk melengkapi persyaratan halal.

Selain itu, lembaga terkait juga mengembangkan sistem digital yang mempermudah proses pendaftaran dan pelacakan status sertifikasi. Diharapkan, dengan memanfaatkan teknologi ini, lebih banyak usaha dapat memperoleh sertifikat halal dalam waktu yang lebih singkat.

Perkembangan ini penting tidak hanya bagi pelaku bisnis, tetapi juga bagi konsumen yang mengutamakan kehalalan produk. Meningkatnya jumlah usaha bersertifikat halal diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan standar halal yang terpercaya di pasar global.