BEI Resmi Implementasikan Kuotasi “Liquidity Provider” Saham

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi meluncurkan mekanisme kuotasi Liquidity Provider (LP) untuk saham, sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia.

Skema LP memungkinkan lembaga keuangan atau perusahaan sekuritas yang terakreditasi untuk menyediakan likuiditas tambahan pada saham tertentu dengan menempatkan penawaran beli dan jual secara simultan. Dengan demikian, spread harga dapat dipersempit dan volume transaksi diharapkan meningkat, terutama pada saham dengan likuiditas rendah.

Beberapa poin utama implementasi LP antara lain:

  • LP hanya dapat beroperasi pada saham yang masuk dalam daftar khusus yang ditetapkan BEI.
  • Setiap LP wajib memenuhi persyaratan modal minimum dan sistem teknologi yang mendukung penyediaan harga secara real‑time.
  • BEI akan memantau kinerja LP secara berkala dan memberikan insentif berupa pengurangan biaya transaksi bagi LP yang memenuhi target likuiditas.

Pelaksanaan skema ini dimulai pada kuartal pertama tahun 2024 dan akan dievaluasi secara periodik. Pihak regulator, OJK, turut memberikan persetujuan dan menekankan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik manipulasi pasar.

Para analis pasar menilai bahwa kehadiran LP dapat menurunkan volatilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor, terutama investor institusi asing yang menuntut kedalaman pasar yang memadai.

Ke depan, BEI berencana memperluas daftar saham yang dapat dipasok oleh LP dan mengevaluasi kemungkinan penerapan mekanisme serupa pada instrumen derivatif.