LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Polisi Resor Kriminal (Bareskrim) mengumumkan bahwa mereka akan menegakkan Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TTPU) terhadap individu atau kelompok yang terbukti menyalahgunakan subsidi BBM dan LPG. Langkah ini diambil sebagai upaya memutus rantai keuntungan finansial yang biasanya dinikmati pelaku, sekaligus memberi efek jera.
Pasal TTPU, yang sebelumnya dipakai untuk memberantas pencucian uang dalam kasus korupsi dan kejahatan terorganisir, memungkinkan penegak hukum menyita aset yang diduga berasal dari atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Dengan menerapkan pasal ini, Bareskrim dapat menyita kendaraan, properti, rekening bank, hingga barang bergerak lainnya milik tersangka.
- Target utama: Pengusaha, agen, atau oknum yang menjual BBM dan LPG bersubsidi secara ilegal kepada konsumen di luar jalur resmi.
- Metode penyalahgunaan: Penimbunan, pemalsuan dokumen, atau pembelian bahan bakar dengan nomor seri palsu.
- Konsekuensi hukum: Denda hingga Rp500 juta, hukuman penjara 5‑12 tahun, serta penyitaan aset senilai setidaknya 150% dari nilai kerugian negara.
| Pelanggaran | Denda | Hukuman Penjara |
|---|---|---|
| Penyalahgunaan BBM subsidi | Rp300‑500 juta | 5‑10 tahun |
| Penyalahgunaan LPG subsidi | Rp200‑400 juta | 4‑8 tahun |
| Pencucian uang hasil penyalahgunaan | Rp500 juta‑1 miliar | 8‑12 tahun |
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa setiap kasus akan diproses secara terpisah, dengan melibatkan unit intelijen keuangan untuk melacak alur dana. Selain penyitaan aset, tersangka juga diwajibkan membayar kembali nilai kerugian negara (restitusi).
Pengamat hukum menilai langkah ini merupakan evolusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tergantung pada koordinasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet