Asosiasi Dosen Kritik Gaji Rp 3 Juta per Bulan di Sidang Mahkamah Konstitusi
Asosiasi Dosen Kritik Gaji Rp 3 Juta per Bulan di Sidang Mahkamah Konstitusi

Asosiasi Dosen Kritik Gaji Rp 3 Juta per Bulan di Sidang Mahkamah Konstitusi

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada hari Rabu, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara tegas menyuarakan keluhan terkait rendahnya standar gaji dosen di Indonesia yang hanya mencapai sekitar Rp 3 juta per bulan. Anggota asosiasi menilai angka tersebut jauh di bawah rata-rata gaji dosen di negara-negara Asia Tenggara lainnya, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap kesejahteraan tenaga pengajar dan kualitas pendidikan nasional.

Ketua ADI, Dr. Budi Santoso, menyampaikan bahwa gaji yang minim membuat banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus atau bahkan mempertimbangkan peralihan karier. “Kami tidak menuntut kemewahan, namun gaji yang setara dengan standar regional sangat penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme dosen,” ujarnya.

Berikut perbandingan perkiraan rata-rata gaji dosen tetap per bulan di beberapa negara Asia Tenggara:

  • Malaysia: Rp 12-15 juta
  • Singapura: Rp 18-22 juta
  • Thailand: Rp 9-11 juta
  • Filipina: Rp 8-10 juta

Data tersebut diambil dari laporan lembaga pendidikan regional dan menunjukkan kesenjangan signifikan antara Indonesia dan tetangganya. ADI menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan penggajian dosen, termasuk penyesuaian tunjangan, insentif penelitian, dan skema peningkatan karier yang transparan.

Selain masalah gaji, asosiasi juga menyoroti kurangnya fasilitas pendukung seperti laboratorium modern, akses ke jurnal internasional, dan beban administratif yang tinggi. Semua faktor tersebut, menurut mereka, berkontribusi pada menurunnya mutu pembelajaran di perguruan tinggi.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang paket reformasi pendidikan yang mencakup peningkatan alokasi anggaran bagi dosen tetap serta program beasiswa bagi dosen yang berprestasi. Namun, ia menambahkan bahwa proses revisi regulasi membutuhkan waktu dan koordinasi lintas kementerian.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa langkah ADI dapat menjadi katalisator perubahan kebijakan, terutama jika didukung oleh data empiris dan advokasi publik yang luas. Mereka menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, institusi pendidikan, dan asosiasi dosen untuk menciptakan sistem penggajian yang adil dan berkelanjutan.