LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia baru-baru ini tidak menuruti panggilan dari Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Profesor Zainal Abidin, seorang pakar hukum, yang menyatakan bahwa materi yang dipublikasikan oleh anggota DPD tersebut berpotensi merusak reputasi pihak tertentu.
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada respons atau kehadiran di lokasi yang ditentukan.
Berikut rangkaian perkembangan kasus hingga kini:
- 26 Mei 2022: Prof. Zainal Abidin mengajukan laporan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Tengah.
- 27 Mei 2022: Polda mengeluarkan surat panggilan kepada anggota DPD terkait.
- 30 Mei 2022: Tidak ada tanggapan dari anggota DPD, sehingga penyelidikan lanjutan dipertimbangkan.
Pihak berwenang menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Jika anggota DPD tetap mengabaikan panggilan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan terkait pencemaran nama baik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet