LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada batas akhir pelaporan tanggal 1 April 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, namun masih terdapat celah kepatuhan pada beberapa sektor.
Sektor legislatif, yang mencakup anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mencatat tingkat kepatuhan terendah di antara semua kelompok pejabat negara. Meskipun angka keseluruhan berada di atas 96 persen, KPK menyoroti perlunya penguatan mekanisme monitoring dan sanksi bagi yang belum melaporkan tepat waktu.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan KPK:
- Target pelaporan LHKPN ditetapkan pada 1 April 2026, dengan konsekuensi administratif bagi yang melampaui batas.
- Angka kepatuhan tertinggi tercapai oleh eksekutif pusat dan daerah, yang mayoritas telah melaporkan harta secara lengkap.
- Legislatif menunjukkan kekurangan, diperkirakan di bawah rata-rata nasional, meski tidak ada data persentase spesifik yang dirilis.
- KPK berencana melakukan audit lanjutan dan memperketat verifikasi dokumen untuk menutup celah transparansi.
Peningkatan kepatuhan LHKPN diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas publik serta menurunkan potensi penyalahgunaan jabatan. KPK menegaskan komitmen untuk terus mengawasi proses pelaporan dan memastikan semua pejabat negara mematuhi aturan yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet