LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Majelis Tinggi Indonesia (MTI) menyoroti bahwa 13 Peraturan Presiden (Inpres) yang dikeluarkan selama masa pemerintahan Presiden Prabowo menimbulkan sejumlah permasalahan struktural. Penilaian ini menggarisbawahi tanda-tanda krisis akuntabilitas dan tata kelola negara yang memerlukan pengawasan lebih ketat dari DPR.
Berikut rangkuman singkat atas masing-masing Inpres yang dianggap bermasalah:
- Inpres No. 1/2024 – Pembentukan Tim Pengawas Penyelenggaraan Pemilu; proses seleksi anggota dinilai tidak transparan.
- Inpres No. 2/2024 – Penetapan Harga Minimum Produk Pertanian; mekanisme penetapan harga tidak melibatkan stakeholder utama.
- Inpres No. 3/2024 – Pemberian Insentif Pajak bagi Perusahaan Energi Baru; terdapat potensi konflik kepentingan.
- Inpres No. 4/2024 – Pembentukan Badan Koordinasi Infrastruktur; mandat tugas tumpang tindih dengan kementerian terkait.
- Inpres No. 5/2024 – Penetapan Sanksi Administratif bagi Media Sosial; prosedur penegakan belum jelas.
- Inpres No. 6/2024 – Kebijakan Pengadaan Alat Kesehatan Darurat; prosedur lelang dipertanyakan.
- Inpres No. 7/2024 – Pengaturan Pembangunan Kawasan Industri; persetujuan lahan menimbulkan sengketa hukum.
- Inpres No. 8/2024 – Penguatan Sistem Pendidikan Vokasional; alokasi anggaran tidak terikat pada hasil evaluasi.
- Inpres No. 9/2024 – Pemberdayaan UMKM melalui Kredit Mikro; mekanisme penyaluran kredit belum terukur.
- Inpres No. 10/2024 – Penanggulangan Bencana Alam Terpadu; koordinasi antar lembaga tidak terdefinisi dengan baik.
- Inpres No. 11/2024 – Program Digitalisasi Administrasi Pemerintahan; keamanan data publik belum terjamin.
- Inpres No. 12/2024 – Kebijakan Perlindungan Konsumen di E‑Commerce; regulasi masih bersifat umum.
- Inpres No. 13/2024 – Pengaturan Kerja Sama Internasional di Bidang Energi; prosedur persetujuan tidak melalui DPR.
Masalah‑masalah di atas mencerminkan lemahnya mekanisme akuntabilitas, di mana kebijakan sering diimplementasikan tanpa prosedur kontrol yang memadai. Dampaknya tidak hanya menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga memperburuk persepsi publik terhadap efektivitas pemerintahan.
Dalam menanggapi situasi ini, DPR memiliki peran strategis. Beberapa langkah pengawasan yang dapat diambil antara lain:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap tiap Inpres yang dinyatakan bermasalah.
- Mengajukan pertanyaan lisan (interpellasi) kepada kementerian terkait untuk menelusuri dasar hukum dan justifikasi kebijakan.
- Mengusulkan revisi atau pencabutan Inpres yang tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas.
- Menetapkan mekanisme monitoring berbasis teknologi untuk memantau pelaksanaan kebijakan secara real‑time.
- Meningkatkan partisipasi publik melalui forum konsultasi terbuka sebelum kebijakan final diterbitkan.
Upaya pengawasan yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat fondasi tata kelola negara yang berbasis pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Dengan demikian, gejala krisis yang muncul dapat diatasi sebelum berkembang menjadi masalah struktural yang lebih dalam.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet