KPK Gugat Keterlambatan LHKPN Legislatif: Komitmen Transparansi Diuji MAKI
KPK Gugat Keterlambatan LHKPN Legislatif: Komitmen Transparansi Diuji MAKI

KPK Gugat Keterlambatan LHKPN Legislatif: Komitmen Transparansi Diuji MAKI

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Kejadian terbaru menegaskan kembali peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara. Pada akhir Maret 2026, Majelis Adat Kebudayaan Indonesia (MAKI) menyerahkan laporan ke Dewas yang menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif. KPK menanggapi dengan tegas, menekankan bahwa integritas publik tidak dapat ditawar.

Laporan MAKI dan Fokus pada Legislatif

MAKI mengajukan temuan bahwa hanya 55,14 persen anggota DPR yang telah menyelesaikan pelaporan LHKPN periodik 2025, jauh di bawah standar sektor lain. Temuan ini dipublikasikan kepada Dewas menjelang batas akhir 31 Maret 2026, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keteladanan lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Respons KPK: Tegas dan Solutif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi prioritas utama lembaganya. Ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen integritas yang harus dijalankan secara mandiri (self‑assessment). Budi menambahkan bahwa pimpinan masing‑masing instansi wajib memastikan semua bawahan menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu, karena peran pimpinan menjadi kunci dalam membangun budaya integritas.

Data Kepatuhan Nasional: Gambaran Besar

Sampai 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional tercatat 87,83 persen, dengan 337.340 dari 431.882 wajib lapor telah mengirimkan data melalui portal elhkpn.kpk.go.id. Namun, distribusi kepatuhan antar sektor sangat tidak merata. Berikut ringkasan statistik:

Sektor Kepatuhan (%)
Yudikatif 99,66
Eksekutif 89,06
BUMN/BUMD 83,96
Legislatif 55,14

Angka legislatif yang paling rendah menimbulkan keprihatinan khusus, mengingat posisi strategis DPR dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan anggaran negara.

Layanan Pendampingan dan Verifikasi KPK

Untuk mengatasi hambatan teknis, KPK membuka layanan pendampingan bagi wajib lapor melalui email resmi dan Call Center 198. Setelah laporan masuk, KPK melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi potensi penyalahgunaan aset.

Dengan menanggapi laporan MAKI, KPK tidak hanya mengingatkan tentang pentingnya kepatuhan, tetapi juga menegaskan komitmen institusionalnya dalam menyediakan mekanisme yang mendukung integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penegakan ini diharapkan mendorong seluruh sektor, terutama legislatif, untuk segera menuntaskan laporan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap.

Kesimpulannya, tekanan dari MAKI dan sorotan publik menambah urgensi bagi DPR untuk memperbaiki catatan kepatuhan. KPK siap menjadi pengawas yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memfasilitasi proses pelaporan yang akurat, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.