LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Kasus Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah ia dituduh melakukan markup pada biaya produksi video promosi desa yang dikerjakannya. Menurut pihak berwenang, selisih antara harga yang dibayarkan pemerintah dan nilai sebenarnya dari karya video tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi tuduhan tersebut, seorang pakar hukum menegaskan bahwa tanpa bukti adanya kick back (suap) atau kerugian negara yang dapat diukur, Amsal Sitepu tidak dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi. Pakar tersebut menjelaskan bahwa unsur utama dalam tindak pidana korupsi meliputi adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara.
- Jika terbukti adanya kick back, pelaku dapat dijerat dengan pasal 12 ayat (1) UU KPK.
- Jika hanya terdapat selisih biaya tanpa bukti suap, biasanya diproses secara administrasi atau perdata.
Dengan demikian, meskipun terdapat indikasi mark up, tanpa elemen suap atau kerugian negara yang jelas, Amsal Sitepu berpotensi hanya menghadapi sanksi administratif, pengembalian dana, atau ganti rugi perdata.
Berbagai kalangan masyarakat menuntut transparansi lebih lanjut, sementara pejabat terkait berjanji akan mengusut tuntas semua aspek teknis dan keuangan dari proyek video tersebut.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet