DJP Sita 230 Aset Penunggak Pajak di Jawa Timur Senilai Rp24,9 Miliar

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur melaksanakan penyitaan terhadap 230 aset yang dimiliki oleh wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak. Total nilai seluruh aset yang disita mencapai sekitar Rp24,9 miliar.

Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan tegas DJP untuk menindaklanjuti Surat Tagihan Pajak (STP) yang belum dibayar meskipun telah diberikan peringatan. Proses penyitaan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang meliputi pemberitahuan, upaya penagihan sukarela, hingga perintah pengadilan bila diperlukan.

Berbagai jenis aset yang berhasil disita meliputi:

  • Kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor)
  • Properti berupa rumah, ruko, dan tanah
  • Peralatan industri dan mesin produksi
  • Barang elektronik bernilai tinggi
  • Rekening bank dan surat berharga

Pengambilan aset tersebut diharapkan dapat menutup tunggakan pajak yang menumpuk dan sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak lain yang masih mengabaikan kewajiban fiskal. Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur, tindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan pajak serta meningkatkan penerimaan negara.

Setelah penyitaan, aset-aset yang telah dikonfirmasi nilai dan kepemilikannya akan diproses lebih lanjut melalui lelang publik. Hasil penjualan aset akan dialokasikan untuk membayar tunggakan pajak yang bersangkutan, sementara selisih nilai yang masih ada akan disetorkan ke kas negara.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya penyitaan ini tidak bersifat selektif, melainkan berlaku bagi semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Diharapkan langkah ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara nasional.