Mahasiswa UBK Ungkap Terima Rp 20 Juta dari Polisi, Rektorat Siapkan Investigasi

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Rektorat Universitas Bung Karno (UBK) mengumumkan akan meluncurkan penyelidikan internal setelah seorang mahasiswa mengaku menerima uang tunai senilai Rp 20 juta dari aparat kepolisian menjelang aksi demonstrasi kampus.

Mahasiswa yang tidak disebutkan nama tersebut menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai “insentif” agar tidak ikut serta dalam aksi protes yang dijadwalkan. Ia menuturkan bahwa penyerahan uang terjadi pada awal bulan ini, tepat sebelum kepanitiaan mahasiswa mulai menyiapkan demonstrasi terkait kebijakan kampus.

Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan tersebut, namun menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan.

  • Langkah awal: Pengumpulan bukti berupa rekaman, saksi, dan catatan keuangan.
  • Pemeriksaan: Tim investigasi internal UBK akan bekerja sama dengan auditor independen.
  • Akibat potensial: Sanksi akademik bagi mahasiswa dan tindakan disiplin bagi petugas kepolisian yang terlibat.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan sivitas akademika, mengingat reputasi UBK sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas. Beberapa dosen dan aktivis mahasiswa menyerukan transparansi penuh serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Jika terbukti, pemberian uang tersebut dapat masuk dalam kategori gratifikasi yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, proses hukum dapat berlanjut hingga ke tingkat pengadilan.

Investigasi diharapkan selesai dalam beberapa minggu ke depan, dengan hasil yang akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan kampus.