UU P2SK Terbit! Kemenkeu, BI hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
UU P2SK Terbit! Kemenkeu, BI hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

UU P2SK Terbit! Kemenkeu, BI hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Undang-Undang Perseroan Perseroan dan Perseroan Terbatas (P2SK) resmi disahkan, membuka peluang bagi sejumlah lembaga negara untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam memperkuat peran institusi publik dalam ekosistem pasar modal Indonesia.

Lembaga yang Berpotensi Menjadi Pemegang Saham

Tujuan dan Manfaat

  • Stabilitas pasar: Keterlibatan lembaga negara diharapkan dapat menambah likuiditas dan menurunkan volatilitas harga saham.
  • Peningkatan partisipasi investor: Dengan dukungan pemerintah, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih menarik bagi investor domestik dan asing.
  • Pengembangan infrastruktur pasar: Pendanaan tambahan dapat dialokasikan untuk teknologi perdagangan, peningkatan sistem clearing, serta edukasi pasar modal.

Independensi BEI Tetap Dijaga

Meskipun lembaga negara dapat menjadi pemegang saham, UU P2SK menegaskan bahwa independensi Bursa Efek Indonesia harus tetap dijaga. Mekanisme pengawasan dan tata kelola perusahaan akan memastikan bahwa keputusan operasional BEI tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan fiskal yang sempit.

Reaksi Pelaku Pasar

Berbagai kalangan, mulai dari kalangan akademisi hingga praktisi pasar modal, menyambut baik regulasi ini dengan catatan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Beberapa analis menilai bahwa kehadiran Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan investor, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjaga jarak antara otoritas regulasi dan otoritas pasar.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah diperkirakan akan menyusun pedoman teknis mengenai prosedur kepemilikan saham, termasuk batas maksimal kepemilikan, hak suara, dan mekanisme dividen. Proses ini diproyeksikan selesai dalam beberapa bulan ke depan, menjelang pelaksanaan penuh kebijakan pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan landasan hukum yang kuat, UU P2SK berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan pasar modal Indonesia, asalkan prinsip independensi BEI tetap terjaga dan tata kelola dijalankan secara transparan.