Bos Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai
Bos Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara kepada John Field, pendiri dan pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo, terkait dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta melakukan penyelidikan intensif selama enam bulan. Menurut temuan KPK, Field diduga memberikan uang suap senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang pejabat di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperoleh fasilitas clearance yang lebih cepat pada beberapa kiriman barang impor.

Berikut kronologi singkat yang disusun dari berkas perkara:

  • Juli 2022: Blueray Cargo mengajukan permohonan penanganan bea masuk untuk kontainer berisi barang elektronik.
  • Agustus 2022: Pejabat Bea Cukai meminta uang tambahan yang tidak tercantum dalam tarif resmi.
  • September 2022: John Field mengirimkan transfer melalui rekening pribadi pejabat tersebut sebesar Rp 2,5 miliar.
  • Oktober 2022 – Maret 2023: KPK melakukan penyadapan telepon dan pemeriksaan dokumen keuangan perusahaan.
  • April 2023: KPK mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri dan menuntut penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara tiga tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan pertimbangan bahwa perbuatan suap tersebut merusak integritas proses bea cukai dan menimbulkan kerugian negara.

Pihak Blueray Cargo melalui juru bicara menyatakan bahwa perusahaan akan meninjau kembali kebijakan internalnya dan menegaskan komitmen pada kepatuhan regulasi. Namun, mereka juga menolak semua tuduhan suap dan mengklaim bahwa pembayaran yang disebutkan merupakan biaya layanan logistik standar.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku usaha logistik, mengingat potensi dampak negatif terhadap kecepatan dan biaya pengiriman barang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di pelabuhan dan meningkatkan transparansi prosedur bea cukai.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan semua pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.