Menkum: Revisi UU Jabatan Notaris Percepat Pemeriksaan Akta Otentik
Menkum: Revisi UU Jabatan Notaris Percepat Pemeriksaan Akta Otentik

Menkum: Revisi UU Jabatan Notaris Percepat Pemeriksaan Akta Otentik

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN) bertujuan mempercepat proses pemeriksaan akta otentik demi menegakkan kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik.

Revisi ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa prosedur verifikasi akta notaris masih memakan waktu lama, menimbulkan penundaan dalam penyelesaian transaksi properti, perbankan, dan bidang lainnya yang mengandalkan dokumen notaris yang sah.

Beberapa poin penting yang diusulkan dalam revisi UU JN antara lain:

  • Penetapan batas waktu maksimal 14 hari kerja bagi notaris untuk menyelesaikan pemeriksaan keaslian akta setelah menerima permohonan.
  • Penerapan sistem verifikasi elektronik berbasis teknologi blockchain guna menambah tingkat keamanan dan transparansi.
  • Pengenaan sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin bagi notaris yang melanggar batas waktu atau melakukan manipulasi dokumen.
  • Pembentukan unit khusus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memantau kepatuhan dan menindaklanjuti pelanggaran.
  • Penguatan koordinasi antara notaris, kantor pertanahan, dan lembaga keuangan dalam proses validasi akta.

Para pakar hukum menilai bahwa langkah ini dapat mengurangi praktik pemalsuan dokumen dan mempercepat proses legalitas, sehingga meningkatkan iklim investasi. Sementara itu, asosiasi notaris mengharapkan adanya sosialisasi yang cukup agar notaris dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Diharapkan, dengan implementasi revisi UU JN, masyarakat akan merasakan proses administrasi yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipercaya.