Harga Emas Antam Turun Drastis di Hari Jumat 19 Juni 2026: Apa Penyebabnya?
Harga Emas Antam Turun Drastis di Hari Jumat 19 Juni 2026: Apa Penyebabnya?

Harga Emas Antam Turun Drastis di Hari Jumat 19 Juni 2026: Apa Penyebabnya?

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Pada Jumat, 19 Juni 2026, pasar emas di Indonesia mencatat penurunan signifikan pada produk andalan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yakni Emas Antam Logam Mulia. Harga jual per gram turun menjadi Rp2.673.000, menandai penurunan Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan ini sekaligus menurunkan harga buyback menjadi Rp2.408.000 per gram, selisih Rp130.000 antara harga di Pegadaian dan Logam Mulia.

Pergerakan Harga Emas Antam pada 19 Juni 2026

Data yang dipublikasikan oleh logammulia.com pada pukul 08.30 WIB menunjukkan bahwa harga Emas Antam turun dari Rp2.703.000 menjadi Rp2.673.000 per gram. Penurunan ini sejalan dengan tren penurunan harga emas dunia yang dipengaruhi oleh pergerakan dolar AS dan kebijakan moneter global. Dampaknya, para investor ritel dan institusi yang menaruh dana pada logam mulia merasakan penurunan nilai portofolio dalam hitungan jam.

Perbandingan Harga di Pegadaian dan Logam Mulia

Selain penurunan harga jual, terdapat perbedaan harga antara dua kanal utama penjualan emas Antam, yaitu Pegadaian dan Logam Mulia. Pada siang hari yang sama, kedua lembaga melaporkan harga yang identik, yaitu Rp2.673.000 per gram, namun selisih Rp130.000 tercatat pada harga jual kembali (buyback). Selisih ini menjadi pertimbangan penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logamnya, karena Pegadaian biasanya menawarkan harga buyback yang sedikit lebih tinggi dibandingkan Logam Mulia.

Harga Buyback dan Implikasinya

Buyback atau harga jual kembali pada hari itu berada di level Rp2.408.000 per gram, turun Rp67.000 dari hari sebelumnya. Harga buyback ini menjadi acuan bagi nasabah yang ingin menguangkan emas Antam mereka. Meskipun lebih rendah, buyback tetap memberi peluang keuntungan bila selisih antara harga beli awal dan harga jual kembali masih positif, terutama bagi yang membeli emas pada saat harga lebih tinggi.

Rincian Harga per Gramasi

Gramasi Harga Jual (Rp)
0,5 gram 1.386.500
1 gram 2.673.000
2 gram 5.286.000
3 gram 7.904.000
5 gram 13.140.000
10 gram 26.225.000
25 gram 65.437.000
50 gram 130.795.000
100 gram 261.512.000
250 gram 653.515.000
500 gram 1.306.820.000
1.000 gram 2.613.600.000

Pajak yang Berlaku pada Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi jual beli emas Antam tunduk pada ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % bagi pemegang NPWP dan 3 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Pada sisi penjualan kembali (buyback), tarif PPh 22 berbeda: 0,45 % untuk pemegang NPWP dan 0,9 % untuk non‑NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi, sehingga harga final yang diterima nasabah sudah termasuk potongan pajak.

Selain itu, peraturan terbaru menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi, mempermudah proses administrasi dalam transaksi emas.

Secara keseluruhan, penurunan harga emas Antam pada 19 Juni 2026 dipengaruhi oleh faktor eksternal pasar global, sekaligus dinamika internal seperti selisih harga antara kanal penjualan dan kebijakan pajak yang mempengaruhi profitabilitas bagi investor. Bagi calon pembeli, penurunan ini dapat menjadi peluang masuk pasar dengan harga lebih terjangkau, sementara bagi penjual, penting untuk memperhatikan perbedaan harga buyback serta beban pajak yang dikenakan.

Dengan volatilitas yang masih tinggi, pelaku pasar disarankan untuk terus memantau pembaruan harga resmi melalui situs Logam Mulia serta mengkalkulasi dampak pajak sebelum melakukan transaksi. Keputusan yang berbasis data akan membantu meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan di tengah kondisi pasar yang berubah-ubah.