Menteri ajukan tambahan anggaran KemenPPPA Rp392 miliar pada 2027
Menteri ajukan tambahan anggaran KemenPPPA Rp392 miliar pada 2027

Menteri ajukan tambahan anggaran KemenPPPA Rp392 miliar pada 2027

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp392 miliar untuk tahun anggaran 2027. Usulan ini diajukan dalam rangka memperkuat program-program strategis yang mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta penanggulangan kekerasan berbasis gender.

Anggaran tambahan tersebut diharapkan dapat menutupi kekurangan dana pada beberapa program prioritas, antara lain:

  • Peningkatan layanan perlindungan anak di wilayah terpencil.
  • Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan keterampilan dan akses permodalan.
  • Penguatan jaringan pencegahan kekerasan domestik melalui kampanye dan penyuluhan.
  • Pengembangan sistem data terintegrasi untuk memantau indikator kesejahteraan perempuan dan anak.

Arifah Fauzi menegaskan, ‘Penambahan dana ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program-program kami, terutama di masa pasca‑pandemi dimana kebutuhan akan layanan sosial semakin mendesak.’ Ia juga menambahkan bahwa usulan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi internal kementerian dan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dalam proses penyusunan APBN 2027.

Jika disetujui, tambahan anggaran Rp392 miliar akan meningkatkan total anggaran KemenPPPA menjadi sekitar RpX triliun (nilai total dapat disesuaikan dengan data resmi). Dampak yang diantisipasi antara lain peningkatan cakupan layanan perlindungan anak, peningkatan jumlah perempuan yang terlibat dalam program pemberdayaan ekonomi, serta penurunan angka kekerasan berbasis gender.

Pengajuan ini juga selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi target Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan 5 (Kesetaraan Gender) dan tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat). Pemerintah menargetkan agar pada akhir 2027 tercapai penurunan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi formal.

Proses persetujuan anggaran akan melibatkan evaluasi teknis oleh Kementerian Keuangan, konsultasi dengan lembaga legislatif, serta monitoring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian PPPA berkomitmen untuk menyediakan laporan transparan mengenai penggunaan dana tambahan tersebut.