LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian (Polri) yang bertujuan memperkuat transparansi dalam penegakan hukum. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik setelah lama diperdebatkan oleh berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Anggota DPR RI, Sahroni, menegaskan bahwa pengesahan RUU Polri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian. Menurutnya, perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan mekanisme pengawasan yang lebih jelas, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Polri yang baru disahkan:
- Pembentukan Unit Pengawasan Internal: Membentuk badan internal yang independen untuk memonitor tindakan anggota Polri dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
- Publikasi Data Penegakan Hukum: Mengharuskan Polri untuk secara rutin mempublikasikan statistik penangkapan, penyidikan, dan penyelesaian kasus.
- Pelaporan Pengaduan Masyarakat: Memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan melalui platform digital yang terintegrasi.
- Pengawasan Eksternal: Menetapkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman dalam mengawasi kebijakan kepolisian.
- Sanksi Disiplin yang Lebih Tegas: Menambah kategori sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik atau prosedur operasional standar.
Selain itu, RUU Polri juga menekankan pentingnya pelatihan etika dan hak asasi manusia bagi seluruh personel, serta memperkuat kerja sama antara Polri dengan lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Sahroni menambahkan, “Transparansi bukan sekadar mempublikasikan data, tetapi juga menciptakan budaya akuntabilitas di dalam institusi kepolisian. Masyarakat harus dapat melihat bagaimana keputusan diambil dan apa dasar hukum yang mendasarinya.” Ia berharap bahwa penerapan RUU ini dapat mengurangi kasus penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Reaksi dari organisasi masyarakat sipil beragam. Beberapa kelompok menyambut baik langkah ini sebagai upaya reformasi, sementara yang lain menilai bahwa implementasi masih memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi penundaan atau manipulasi data.
Pengesahan RUU Polri ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan jaminan bagi warga negara bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet