LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Warga Jakarta mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan pelanggaran larangan rangkap jabatan yang dilakukan oleh pengacara ternama Otto Hasibuan.
Gugatan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh memegang dua posisi pimpinan sekaligus, baik di lembaga negara maupun di organisasi swasta yang memiliki kepentingan publik.
- Dasar hukum: Putusan MK No. 34/PUU-X/2019 tentang larangan rangkap jabatan.
- Pokok gugatan: Otto Hasibuan dianggap masih menjabat sebagai ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus sebagai anggota dewan penasihat partai politik.
- Tujuan: Meminta PN Jakpus memerintahkan pencabutan jabatan yang bersinggungan dan menegakkan sanksi administratif.
Penggugat, yang mengidentifikasi dirinya sebagai warga negara, menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip akuntabilitas publik. Mereka mengutip pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pejabat melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik.
Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menyatakan bahwa semua jabatan yang diembannya bersifat sukarela dan tidak melanggar peraturan yang ada. Ia menambahkan bahwa LSM yang dipimpinnya berfokus pada bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak memiliki hubungan politik yang dapat menimbulkan konflik.
Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait proses hukum ini. Sementara itu, pengamat hukum memperkirakan bahwa jika gugatan diterima, PN Jakpus dapat mengeluarkan perintah penghentian rangkap jabatan dan mengacu pada mekanisme sanksi yang telah ditetapkan oleh MK.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang menyoroti implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan, serta menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi para pelaku publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet