Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna

Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna

LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Pemerintah bersama Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga tersebut ke rapat Paripurna DPR guna memperoleh persetujuan akhir.

Rapat tingkat I ini menandai langkah penting dalam proses legislasi. Berikut poin‑poin utama yang disepakati:

  • RUU Polri akan dibawa ke rapat Paripurna paling lambat akhir bulan ini.
  • Setelah persetujuan Paripurna, RUU akan diajukan kepada Presiden untuk penandatanganan.
  • Seluruh anggota Komisi III DPR diminta memberikan masukan teknis sebelum rapat Paripurna.

Revisi ketiga ini bertujuan memperkuat struktur organisasi Polri, memperjelas wewenang kepolisian dalam penegakan hukum, serta menyesuaikan regulasi dengan standar internasional. Beberapa perubahan kunci meliputi:

  1. Peningkatan peran Komisi Pengawasan Internal (Intelijensia).
  2. Pembenahan mekanisme pengaduan masyarakat.
  3. Pengaturan kembali hak dan kewajiban anggota Polri terkait penggunaan senjata api.

Pihak pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk memastikan RUU ini dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Polri. Sementara itu, Komisi III DPR menyoroti perlunya dialog terbuka dengan stakeholder, termasuk organisasi kemasyarakatan, guna menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan keamanan publik.

Jika disetujui dalam rapat Paripurna, RUU ini akan menjadi landasan hukum utama yang mengatur tugas, wewenang, serta tata kelola Polri ke depan. Proses selanjutnya akan melibatkan tahap review final oleh Presiden sebelum RUU resmi menjadi undang‑undang.