Danantara Sebut Telkom Akan Tutup 12–14 Anak Usaha dalam Restrukturisasi
Danantara Sebut Telkom Akan Tutup 12–14 Anak Usaha dalam Restrukturisasi

Danantara Sebut Telkom Akan Tutup 12–14 Anak Usaha dalam Restrukturisasi

LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Telkom, Danantara Dony, mengungkapkan rencana perusahaan untuk menutup antara 12 hingga 14 anak usaha dalam rangka memperkuat fokus bisnis inti.

Penutupan ini merupakan bagian dari program restrukturisasi besar-besaran yang telah dicanangkan oleh Telkom sejak awal tahun 2024. Menurut Danantara, langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan profitabilitas, serta menyesuaikan portofolio dengan tren digitalisasi yang terus berkembang.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

  • Target penutupan mencakup anak usaha yang dinilai kurang strategis atau memiliki kinerja keuangan yang lemah.
  • Proses penutupan akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada kuartal pertama 2025 dengan estimasi selesai pada akhir 2026.
  • Telkom berkomitmen untuk melindungi karyawan yang terdampak melalui program penempatan ulang, pelatihan kembali, dan paket pesangon sesuai regulasi.
  • Penghematan biaya operasional diharapkan mencapai hingga Rp 3 triliun per tahun, yang akan dialokasikan untuk investasi pada layanan digital, infrastruktur 5G, dan pengembangan ekosistem cloud.

Danantara menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu layanan utama Telkom kepada konsumen. “Kami tetap berfokus pada penyediaan jaringan yang handal dan layanan digital yang inovatif,” ujarnya.

Para analis pasar menilai langkah ini dapat meningkatkan daya saing Telkom di tengah persaingan ketat dengan pemain global dan lokal. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya manajemen transisi yang hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan operasional.

Keputusan penutupan anak usaha ini akan dipantau oleh BP BUMN untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah serta perlindungan hak-hak karyawan.