OJK Ungkap Terdapat Delapan Pindar dalam Pengawasan Khusus
OJK Ungkap Terdapat Delapan Pindar dalam Pengawasan Khusus

OJK Ungkap Terdapat Delapan Pindar dalam Pengawasan Khusus

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang berada di bawah pengawasan khusus. Pengawasan khusus ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan praktik pinjaman daring tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melindungi konsumen dari risiko penipuan dan praktik usury.

Beberapa faktor yang menjadi dasar OJK menempatkan Pindar dalam pengawasan khusus meliputi:

  • Ketidakpatuhan terhadap ketentuan lisensi dan persyaratan modal minimal.
  • Adanya keluhan konsumen terkait transparansi suku bunga dan biaya tambahan.
  • Penggunaan teknologi yang belum terstandarisasi dalam proses penilaian kredit.
  • Risiko likuiditas yang dapat berdampak pada stabilitas pasar pinjaman daring.

Selama masa pengawasan khusus, OJK akan melakukan audit menyeluruh, memantau laporan keuangan, serta menilai kepatuhan operasional masing‑masing penyelenggara. Jika ditemukan pelanggaran, OJK berhak menjatuhkan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya.

Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring, sekaligus mendorong pelaku industri untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan standar layanan. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK dan membaca dengan teliti syarat serta ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dinamika fintech di Indonesia, memastikan inovasi tetap sejalan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.