Tag Archives: Pengawasan Khusus

OJK Ungkap Terdapat Delapan Pindar dalam Pengawasan Khusus

OJK Ungkap Terdapat Delapan Pindar dalam Pengawasan Khusus

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang berada di bawah pengawasan khusus. Pengawasan khusus ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan praktik pinjaman daring tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melindungi konsumen dari risiko penipuan …

Read More »