LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang terkait tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, belum mencapai status P21. Pernyataan ini disampaikan setelah muncul spekulasi di media sosial bahwa dokumen tersebut sudah berada pada tahap finalitas proses hukum.
Kasus ini bermula ketika seorang netizen mengunggah video yang menuduh Roy Suryo telah menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi, yang konon tidak sah. Tuduhan tersebut kemudian dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik terhadap Presiden. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah mempublikasikan dokumen apapun yang meragukan keabsahan ijazah Presiden.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menekankan bahwa langkah hukum yang tepat adalah menunggu hasil penyelidikan resmi. Mereka meminta publik untuk tidak menyebarkan rumor yang belum terkonfirmasi dan menghimbau media untuk melaporkan fakta secara akurat. Jika berkas akhirnya memperoleh status P21, maka proses selanjutnya akan melibatkan penetapan sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
Berikut ini urutan tahapan umum yang biasanya ditempuh dalam kasus pencemaran nama baik di Indonesia:
- Pengaduan atau laporan ke kepolisian.
- Penyelidikan awal oleh penyidik.
- Penyusunan berkas perkara dan penetapan status P21 (jika bukti cukup).
- Penetapan terdakwa ke Pengadilan Negeri.
- Pembacaan dakwaan dan proses persidangan.
- Putusan pengadilan dan kemungkinan banding.
Saat ini, Roy Suryo tetap menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berjanji akan melanjutkan upaya hukum untuk membersihkan nama baiknya serta melindungi integritas Presiden.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet