Belum lewat DSI, Pelaku Usaha Masih Bisa Ekspor Sendiri Komoditas Strategis selama Masa Transisi
Belum lewat DSI, Pelaku Usaha Masih Bisa Ekspor Sendiri Komoditas Strategis selama Masa Transisi

Belum lewat DSI, Pelaku Usaha Masih Bisa Ekspor Sendiri Komoditas Strategis selama Masa Transisi

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Selama masa transisi yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, perusahaan yang bergerak dalam bidang komoditas strategis seperti bijih logam, bahan kimia khusus, dan produk pertanian penting dapat mengurus ekspor secara langsung tanpa harus melalui mekanisme DSI. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran administratif sekaligus menjaga kelangsungan pasokan barang strategis ke pasar internasional.

Beberapa poin penting yang harus dipahami oleh pelaku usaha antara lain:

  • Periode transisi dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir pada 31 Agustus 2026.
  • Eksportir wajib memiliki izin ekspor yang sah serta memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
  • Setiap pengiriman harus dilaporkan secara elektronik kepada otoritas berwenang dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Jika terjadi pelanggaran, otoritas berhak mencabut hak ekspor mandiri dan mengarahkan kembali melalui DSI.

Langkah-langkah praktis untuk melakukan ekspor mandiri selama masa transisi:

  1. Mengajukan permohonan izin ekspor ke kementerian yang berwenang dan melengkapi dokumen pendukung.
  2. Mengurus sertifikasi kualitas dan keamanan produk sesuai regulasi.
  3. Menyiapkan dokumen pengiriman seperti surat jalan, faktur, dan manifest.
  4. Melaporkan rencana ekspor melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan pemerintah.
  5. Menjalin komunikasi dengan pejabat bea cukai di pelabuhan tujuan untuk memastikan kelancaran proses.

Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi aktivitas ekspor, mengurangi beban administratif, serta meningkatkan daya saing produk strategis Indonesia di pasar global. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penurunan kualitas barang yang diekspor.

Setelah masa transisi berakhir, semua eksportir wajib kembali menggunakan mekanisme DSI kecuali ada perubahan regulasi lebih lanjut yang diumumkan oleh pemerintah.