Rapat Pembahasan RUU Polri, Sahroni Sebut Tembakan pada Pelaku Begal Sebagai Perlindungan HAM
Rapat Pembahasan RUU Polri, Sahroni Sebut Tembakan pada Pelaku Begal Sebagai Perlindungan HAM

Rapat Pembahasan RUU Polri, Sahroni Sebut Tembakan pada Pelaku Begal Sebagai Perlindungan HAM

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Jawa Pos – Pada Senin (26/06/2024) anggota DPR dan pejabat kepolisian menggelar rapat khusus untuk membahas rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Rapat yang dipimpin oleh anggota DPR Ahmad Sahroni ini menjadi sorotan setelah beliau menyatakan bahwa tembakan kepada pelaku begal dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sahroni menegaskan bahwa polisi memiliki mandat untuk melindungi warga dari ancaman kekerasan. “Jika seorang pelaku kejahatan berusaha melarikan diri dan menimbulkan bahaya bagi publik, penggunaan senjata api menjadi langkah defensif yang sah dan sekaligus melindungi hak hidup korban,” ujarnya dalam sambutan pembukaan rapat.

Beberapa anggota DPR menanggapi pernyataan tersebut dengan keberagaman pandangan. Sebagian menganggap bahwa pernyataan Sahroni memperkuat posisi kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampak terhadap standar prosedur operasional kepolisian (SOP) yang telah ditetapkan.

Rapat ini juga membahas beberapa poin penting dalam RUU Polri, antara lain:

  • Peningkatan kewenangan polisi dalam penggunaan senjata api pada situasi darurat.
  • Penerapan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
  • Penegasan kembali komitmen kepolisian terhadap prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan operasional.

Para ahli hukum menyoroti bahwa meskipun perlindungan HAM menjadi landasan utama, penggunaan senjata harus tetap berlandaskan pada prinsip proporsionalitas dan keharusan. “Setiap tindakan tembak harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan harus ada prosedur klarifikasi setelah kejadian,” kata seorang dosen Fakultas Hukum.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat mekanisme evaluasi dan pelatihan bagi anggota kepolisian terkait penggunaan senjata api, serta meninjau kembali ketentuan RUU Polri agar selaras dengan standar internasional tentang HAM.