Komisi Ojol Turun Jadi 8%: Dampak Besar pada Aplikator, Driver, dan Bisnis Fintech
Komisi Ojol Turun Jadi 8%: Dampak Besar pada Aplikator, Driver, dan Bisnis Fintech

Komisi Ojol Turun Jadi 8%: Dampak Besar pada Aplikator, Driver, dan Bisnis Fintech

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Jakarta, 22 Mei 2026 – Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan komisi aplikasi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8%, sementara bagian yang diterima driver naik menjadi 92%.

Latar Belakang Kebijakan

Langkah ini diambil untuk menambah kesejahteraan pengemudi roda dua yang selama ini menerima porsi pendapatan paling kecil. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa pengurangan komisi aplikator diharapkan tidak menurunkan kualitas layanan, namun memberi ruang bagi driver untuk memperoleh penghasilan yang lebih adil.

Dampak pada Aplikator

Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, menilai bahwa pemotongan komisi akan memangkas margin keuntungan Gojek (melalui PT Goto Gojek Tokopedia Tbk) dan Grab. Meskipun laba bersih dari layanan transportasi diperkirakan turun, kedua perusahaan tidak menganggap hal ini mengancam kelangsungan usaha secara keseluruhan.

Data internal Goto menunjukkan bahwa pendapatan bersih unit fintech pada 2025 tumbuh 62% menjadi Rp5,8 triliun, dan efisiensi operasional berbasis AI membantu meraih laba bersih pertama pada kuartal I 2026. Oleh karena itu, penurunan satu lini tidak langsung menggoyang ekosistem yang lebih luas, termasuk layanan logistik, pembayaran digital, dan produk digital lainnya.

Strategi Penyesuaian

  • Penyesuaian skema bagi hasil layanan GoRide sesuai arahan presiden.
  • Pencabutan program “GoRide Hemat” dan penyamaan tarif bagi hasil 8% untuk semua varian layanan.
  • Peningkatan program kesejahteraan driver, antara lain Bonus Hari Raya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa, program Umrah, Bursa Kerja Mitra, dan cek kesehatan gratis.
  • Penguatan ekosistem fintech, logistik, dan layanan digital lainnya untuk menutupi potensi penurunan pendapatan transportasi.

Grab Indonesia juga mengumumkan komitmen serupa, menegaskan koordinasi intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran implementasi.

Reaksi Pengemudi dan Aksi Publik

Meskipun kebijakan tampak pro‑driver, Rumayya mengingatkan bahwa tarif konsumen yang naik dapat menurunkan volume order, sehingga pendapatan driver tidak otomatis meningkat. Keluhan terdengar di sejumlah aksi massa, termasuk demonstrasi Forum Komunikasi Ojol Tertindas (Forkot) di Jalan Medan Merdeka Selatan pada 21 Mei 2026, yang menyebabkan penutupan sebagian jalan.

Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menerima audiensi perwakilan driver ojol dari Jambi, menandakan adanya dialog antara regulator, aplikator, dan komunitas driver.

Cerita Humanis di Tengah Kebijakan

Salah satu momen yang menghangatkan hati publik terjadi ketika seorang driver ojek online perempuan menerima tip uang tunai dalam jumlah besar dari seorang turis asing. Video yang diunggah di platform X memperlihatkan pengemudi tersebut menangis haru, memeluk turis, dan mengucapkan terima kasih. Viralitas video tersebut memicu perbincangan tentang nilai tukar rupiah, dengan netizen memperkirakan bahwa “segepok” uang tersebut setara sekitar 60 dolar AS.

Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya penghargaan langsung kepada driver, sekaligus mengingatkan bahwa meski regulasi berupaya meningkatkan pendapatan, faktor-faktor sosial dan ekonomi mikro tetap berperan besar dalam kesejahteraan mereka.

Secara keseluruhan, penurunan komisi aplikator menjadi 8% membuka peluang bagi driver untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih adil, namun menuntut aplikator untuk memperkuat diversifikasi usaha dan menjaga layanan yang kompetitif. Jika ekosistem fintech, logistik, dan inovasi AI terus berkontribusi pada profitabilitas, industri ojek online dapat tetap stabil meski menghadapi tekanan regulasi.