Skandal dan Rekrutmen Dosen 2026: Penonaktifan, Vonis Pembunuhan, dan 50 Lowongan di ITS
Skandal dan Rekrutmen Dosen 2026: Penonaktifan, Vonis Pembunuhan, dan 50 Lowongan di ITS

Skandal dan Rekrutmen Dosen 2026: Penonaktifan, Vonis Pembunuhan, dan 50 Lowongan di ITS

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Pertemuan tiga peristiwa penting yang melibatkan dosen di Indonesia pada tahun 2026 menandai dinamika dunia akademik yang penuh tantangan. Dari penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta, hingga vonis penjara enam tahun bagi AKBP Basuki atas kematian seorang dosen perempuan di Semarang, serta pembukaan 50 lowongan dosen tetap non‑PNS oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), semuanya menggambarkan upaya institusi dalam menegakkan etika, keamanan, dan kualitas pendidikan.

Penonaktifan Dosen di UPN Veteran Yogyakarta karena Dugaan Kekerasan Seksual

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menanggapi laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen dengan langkah preventif. Pada 21 Mei 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) kampus menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026, dosen bersangkutan dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi. Kebijakan ini berlandaskan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dr. Iva Rachmawati, M.Si., ketua Satgas PPKPT, menegaskan bahwa penonaktifan bertujuan melindungi korban, menjamin proses pemeriksaan yang objektif, serta menjaga integritas akademik.

UPN Veteran Yogyakarta menekankan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. Kampus mengimbau seluruh sivitas akademika untuk melaporkan indikasi kekerasan melalui kanal resmi Satgas PPKPT (telepon 0812‑2557‑3747 atau email [email protected]) demi mendukung penanganan yang cepat dan tepat.

Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang dan Vonis AKBP Basuki

Kasus lain yang mengguncang publik terjadi di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Pada November 2025, seorang dosen perempuan berinisial D (35 tahun) ditemukan tewas tanpa busana di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Penyidikan mengungkap keterlibatan AKBP Basuki, seorang perwira polisi, yang kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 20 Mei 2026.

Hakim Ketua, Achmad Rasjid, memutuskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 KUHP karena kealpaan yang mengakibatkan kematian. Pengadilan menilai bahwa sebagai anggota Polri, Basuki seharusnya mengetahui kondisi darurat korban dan memberikan pertolongan medis yang diperlukan, namun ia mengabaikannya sehingga korban meninggal.

Selain hukuman penjara, Basuki juga menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Penyelidikan mengungkap hubungan pribadi antara Basuki dan korban sejak tahun 2020, yang melanggar kode etik Polri terkait kesusilaan. Keluarga korban, melalui kuasa hukum Zaenal Abidin, menyoroti penolakan Basuki untuk menyerahkan laptop milik almarhumah, menambah kompleksitas kasus.

ITS Buka Lowongan 50 Dosen Tetap Non‑PNS 2026: Persyaratan, Jadwal, dan Proses Seleksi

Di sisi lain, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengumumkan pembukaan 50 formasi dosen tetap non‑PNS untuk tahun 2026. Lowongan ini ditujukan bagi lulusan S2 hingga S3 yang ingin berkarier di perguruan tinggi terkemuka. Surat resmi nomor 5366/IT2.III/B/KP.01.00/IV/2026 memuat detail mengenai jadwal, kualifikasi, dan prosedur pendaftaran.

Berikut rangkuman utama persyaratan dan tahapan seleksi:

  • Persyaratan umum: Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 45 tahun, memiliki ijazah minimal S2 (beberapa formasi memerlukan S3), serta tidak sedang terikat kontrak kerja tetap di institusi lain.
  • Kualifikasi khusus: Kompetensi sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan, publikasi ilmiah pada jurnal terakreditasi, dan pengalaman mengajar minimal dua tahun di perguruan tinggi.
  • Dokumen yang harus disiapkan: CV lengkap, fotokopi ijazah dan transkrip, sertifikat kompetensi, surat rekomendasi, serta bukti kepemilikan sertifikat TOEFL/IELTS bila diperlukan.
  • Jadwal pendaftaran: Dibuka secara daring melalui portal resmi ITS mulai 21 Mei 2026 dan ditutup pada 22 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.
  • Tahapan seleksi: (a) Verifikasi dokumen administrasi, (b) Tes kompetensi akademik, (c) Wawancara akademik, (d) Penilaian presentasi riset, (e) Pengumuman hasil akhir.

ITS menegaskan bahwa proses rekrutmen tidak memungut biaya apa pun, dan seluruh informasi akan disampaikan melalui email serta akun pendaftaran resmi. Kandidat diharapkan memantau terus pembaruan jadwal untuk menghindari keterlambatan.

Implikasi dan Langkah Kedepan

Ketiga peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan etika dan kualitas dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Penonaktifan dosen di UPN Veteran Yogyakarta menunjukkan respons cepat institusi terhadap tuduhan kekerasan seksual, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan korban. Vonis terhadap AKBP Basuki menegakkan prinsip akuntabilitas, bahkan bagi aparat penegak hukum, dalam kasus kematian seorang akademisi.

Sementara itu, inisiatif ITS membuka 50 posisi dosen non‑PNS mencerminkan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat daya saing akademik nasional. Dengan menyiapkan dosen yang kompeten dan berintegritas, institusi dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan produktif.

Secara keseluruhan, dinamika ini menggarisbawahi kebutuhan berkelanjutan akan kebijakan yang tegas, transparansi dalam proses investigasi, serta standar seleksi yang tinggi untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi Indonesia.