Kelalaian Standar K3 Jadi Pemberat Hukuman Dirut Terra Drone
Kelalaian Standar K3 Jadi Pemberat Hukuman Dirut Terra Drone

Kelalaian Standar K3 Jadi Pemberat Hukuman Dirut Terra Drone

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Mei 2026, menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Direktur Utama PT Terra Drone (Dirut Terra Drone) setelah terbukti mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berujung pada kecelakaan kerja fatal. Kealpaan dalam menerapkan protokol K3 diputuskan menjadi faktor pemberat yang meningkatkan durasi hukuman serta besaran denda.

Kasus bermula pada 12 Januari 2025, ketika seorang teknisi di fasilitas perakitan drone Terra Drone mengalami jatuh dari platform kerja setinggi tiga meter. Penyidikan mengungkap bahwa tidak ada penggunaan tali pengaman, prosedur lock‑out/tag‑out tidak diterapkan, dan risk assessment untuk pekerjaan di ketinggian tidak disusun. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Majelis hakim menilai bahwa pelanggaran K3 merupakan pelanggaran terhadap Undang‑Undang No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan pemerintah tentang K3 di sektor teknologi. Menurut Pasal 59 UU tersebut, pengabaian standar K3 dapat menjadi alasan pemberat hukuman pidana.

  • Tidak ada alat pelindung diri (APD) yang wajib dipakai.
  • Prosedur kerja di ketinggian tidak terdokumentasi.
  • Pelatihan K3 bagi pekerja tidak dilakukan secara berkala.
  • Pengawasan internal perusahaan tidak memadai.

Berikut rincian hukuman sebelum dan sesudah dipertimbangkan faktor pemberat K3:

Aspek Sebelum Setelah
Hukuman Penjara 2 tahun 4 tahun
Denda Rp50.000.000 Rp150.000.000

Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri teknologi, khususnya yang bergerak di bidang drone, untuk menegakkan standar K3 secara konsisten. Pengawasan regulator diperkirakan akan diperketat, sementara perusahaan diharapkan meningkatkan program pelatihan, inspeksi rutin, dan dokumentasi prosedur keselamatan.

Pengacara Dirut Terra Drone mengajukan banding, namun hakim menegaskan bahwa bukti kelalaian K3 sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penambahan hukuman. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum K3 di sektor industri berteknologi tinggi.