Komisaris PT SKS Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Rp 9 Miliar dalam Sidang PKPU
Komisaris PT SKS Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Rp 9 Miliar dalam Sidang PKPU

Komisaris PT SKS Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Rp 9 Miliar dalam Sidang PKPU

LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Komisaris PT SKS, Stefani Novelia, mengungkap dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp 9 miliar saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar pada 25 Mei 2024. Menurut pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut, dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dan pembayaran utang perusahaan diduga disalurkan secara tidak sah oleh mantan Direktur Utama PT SKS.

Sidang PKPU dipimpin oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta dan dihadiri oleh kreditor, auditor, serta perwakilan otoritas pasar modal. Stefani menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian utang, serta meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap alur keuangan yang mencurigakan.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh komisaris:

  • Jumlah dana yang diduga menghilang mencapai Rp 9 miliar.
  • Penggelapan diduga terjadi antara Januari dan Desember 2023.
  • Transaksi mencurigakan melibatkan rekening pribadi mantan Direktur Utama.
  • Penggunaan dana tidak terkait dengan proyek atau investasi perusahaan.

Komisaris juga meminta auditor independen untuk melakukan audit forensik guna mengidentifikasi jalur aliran dana dan menilai kerugian yang sebenarnya dialami PT SKS. Selain itu, ia menuntut agar pihak berwenang mengamankan aset pribadi yang dicurigai terlibat, guna mencegah potensi pelarian dana.

Reaksi dari kreditor beragam. Sebagian mengungkapkan keprihatinan atas potensi kerugian yang dapat memperpanjang proses PKPU, sementara yang lain menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan investor.

Jika dugaan penggelapan terbukti, konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Pencabutan izin usaha bagi pihak yang terlibat.
  2. Penuntutan pidana atas tindak pidana penggelapan.
  3. Ganti rugi finansial kepada kreditor dan pemegang saham.

Sidang PKPU selanjutnya dijadwalkan pada awal Juni 2024, dengan harapan hasil audit forensik dapat memberikan gambaran jelas mengenai besarnya kerugian dan langkah pemulihan yang harus diambil.