LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer‑to‑peer (P2P) lending yang terbukti melanggar Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU‑I/2025 menegaskan bahwa para penyelenggara …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet