LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan Ikrar Antikorupsi dengan menegaskan lima poin utama yang menjadi komitmen seluruh jajaran kementerian dalam upaya memberantas praktik korupsi. Ikrar tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di lingkungan kementerian.
- Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran – Semua program dan penggunaan dana harus dapat diakses publik secara real time, sehingga mengurangi peluang penyalahgunaan.
- Akuntabilitas Pejabat – Setiap pejabat dan pegawai wajib melaporkan kinerja serta hasil penggunaan sumber daya secara periodik kepada atasan dan lembaga pengawas internal.
- Zero Tolerance terhadap Gratifikasi – Penerimaan hadiah, komisi, atau bentuk gratifikasi apa pun akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang‑undangan.
- Pelaporan Whistleblower – Sistem pelaporan rahasia akan diperkokoh untuk mempermudah pegawai melaporkan dugaan tindak korupsi tanpa rasa takut akan reperkusi.
- Peningkatan Pengawasan Internal – Unit pengawasan internal akan memperluas ruang lingkup audit, termasuk audit berbasis risiko, untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Dengan menandatangani Ikrar Antikorupsi, seluruh jajaran Kemensos menyatakan komitmen bersama untuk menegakkan prinsip good governance. Kepala Kementerian menegaskan bahwa pelaksanaan lima poin tersebut akan dipantau secara berkelanjutan melalui rapat koordinasi bulanan dan evaluasi tahunan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain dalam memperkuat integritas birokrasi nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet